Lewati ke konten
Iklan
Iklan header
Iklan
Iklan kiri
Iklan
Iklan kanan

Empat KTH Bengkulu Serahkan Usulan Hutan Kemasyarakatan Seluas 899 Hektare ke Kementerian Kehutanan

Bagikan

‎Sapuanrakyat.com – Empat Kelompok Tani Hutan dari Kepahiang dan Seluma, Bengkulu, menyerahkan usulan Perhutanan Sosial skema HKm seluas 899 hektare ke Kementerian Kehutanan Jakarta, 29 September 2026.

‎Empat Kelompok Tani Hutan (KTH) dari Provinsi Bengkulu menyerahkan dokumen usulan Perhutanan Sosial (PS) ke Kementerian Kehutanan. Mereka mengusulkan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) dengan total luas 899 hektare.‎ Penyerahan berlangsung dalam audiensi di Kementerian Kehutanan, Jakarta.

Baca Juga: Mediasi Pengadilan Kian Diminati untuk Menyelesaikan Sengketa Waris

‎Keempat kelompok berasal dari Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Seluma. Berikut rincian usulannya:

Iklan
Iklan dalam artikel

1.KTH Buteu Puteak, Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, seluas 48 hektare.

‎2.KTH Musi Bersatu, Desa Penanjung Panjang Atas, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, seluas 275 hektare.

‎3.KTH Air Melancar, Kelurahan Puguk, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, seluas 284 hektare.

‎4.KTH Bukit Tunjuak, Desa Muara Nibung, Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma, seluas 292 hektare.

Audiensi diterima langsung oleh jajaran Kementerian Kehutanan, antara lain Bapak Eris Maulana, S.Hut., T.RU, selaku Sesdit Perhutanan Sosial/Kepala Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknis (PEHKT), Dr. Marcus Octavianus Susatyo, S.Hut., M.P., selaku Direktur Pengendalian Perhutanan Sosial (PPS) beserta staf, serta perwakilan dari Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS)

‎Dalam sambutannya, Direktur PPS menyampaikan terima kasih kepada Akar Global Inisiatif. Ia menilai lembaga ini aktif membantu dan mendampingi masyarakat dalam program perhutanan sosial.

‎”Kami berterima kasih kepada Akar Global Inisiatif. Mereka konsisten mendampingi kelompok tani hutan, mulai dari penyusunan dokumen sampai pengawalan usulan. Pendampingan seperti ini sangat membantu kami di pusat,” ujar Marcus.

‎Ia juga menegaskan komitmen direktoratnya. “Kami akan mengawal usulan ini sesuai prosedur. Setelah izin terbit, kami juga akan memantau pengelolaannya agar hutan tetap lestari dan masyarakat mendapat manfaat,” katanya.

‎Ditambahkan oleh Kabag PEHKT Sesdit PS, Bapak Eris Maulana menjelaskan tahap selanjutnya. “Kami menerima dokumen ini dan akan segera memprosesnya. Tim akan memeriksa kelengkapan administrasi, lalu melakukan verifikasi teknis di lapangan,” jelasnya.

Audiensi dihadiri oleh Tim AKAR Global Inisiatif, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu Ibu Safnizar, S.Hut., M.P., Kepala KPHL Bukit Daun beserta tim, Kepala KPHL Seluma beserta tim, serta perwakilan masyarakat dari Desa Tebat Monok dan Desa Penanjung Panjang Atas Kabupaten Kepahiang, serta masyarakat Desa Muara Nibung dan Kelurahan Puguk Kabupaten Seluma.

‎Dalam penyampaiannya, Erwin Basrin selaku Direktur Eksektif Akar Global Inisiatif menyambut baik respons kementerian. “Kami senang usulan masyarakat diterima langsung oleh pimpinan direktorat. Kami akan terus mendampingi keempat KTH sampai izin terbit dan pengelolaan berjalan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama  Kepala Dinas lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Safnizar, S.hut. M.P menyatakan Pemerintah Provinsi Bengkulu mendukung penuh usulan ini.

‎”Masyarakat di sekitar hutan butuh kepastian hukum untuk mengelola lahan. Pemprov Bengkulu siap membantu, termasuk saat verifikasi lapangan nanti,” tuturnya.

Selain itu, Kepala KPHL Bukit Daun dan KPHL kab. Seluma menyampaikan kesiapan timnya jika dilakukan proses verifikasi dalam waktu dekat. “Kami sudah mendampingi kelompok sejak awal. Tim KPHL siap turun ke lapangan bersama tim verifikasi kementerian,” ujarnya.

‎Perwakilan masyarakat hadir dari empat wilayah pengusul. Warga Desa Tebat Monok dan Desa Penanjung Panjang Atas mewakili Kabupaten Kepahiang. Warga Desa Muara Nibung dan Kelurahan Puguk mewakili Kabupaten Seluma.

‎Salah satu perwakilan KTH menyampaikan harapan warga. “Kami sudah lama menggarap lahan ini. Dengan izin HKm, kami bisa bertani dengan tenang dan ikut menjaga hutan,” ungkapnya.

Skema HKm memberi kelompok masyarakat izin resmi untuk mengelola kawasan hutan negara. Izin ini menjadi dasar hukum bagi petani yang menggantungkan hidup pada lahan di sekitar hutan. Setelah penyerahan dokumen, usulan keempat KTH akan masuk tahap verifikasi oleh Kementerian Kehutanan. (red)

Iklan
Iklan setelah artikel

Tinggalkan komentar