Jakarta,sapuanrakyat.com – NGO AKAR Global Inisiatif bersama masyarakat dan pemerintah daerah Provinsi Bengkulu melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk menyampaikan kondisi capaian Perhutanan Sosial di Provinsi Bengkulu sekaligus menyerahkan dokumen usulan Hutan Kemasyarakatan (HKm) dari empat kelompok masyarakat. 29 September 2026
Audiensi tersebut menjadi ruang penyampaian aspirasi masyarakat pengelola kawasan hutan sekaligus mendorong percepatan proses usulan Perhutanan Sosial yang masih belum terealisasi di Provinsi Bengkulu.
Baca Juga: Dua Periode Jadi Dewan, Alpi Haryono Andalan NasDem Dapil III
Dalam audiensi tersebut, AKAR Global Inisiatif menyerahkan empat dokumen usulan HKm dengan total luas 899 hektare, yaitu:
1. KTH Buteu Puteak, Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, dengan luas usulan 48 hektare.
2. KTH Musi Bersatu, Desa Penanjung Panjang Atas, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, dengan luas usulan 275 hektare.
3. KTH Air Melancar, Kelurahan Puguk, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, dengan luas usulan 284 hektare.
4.KTH Bukit Tunjuak, Desa Muara Nibung, Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma, dengan luas usulan 292 hektare.
Audiensi diterima langsung oleh jajaran Kementerian Kehutanan, antara lain Bapak Eris Maulana, S.Hut., T.RU, selaku Sesdit Perhutanan Sosial/Kepala Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknis (PEHKT), Dr. Marcus Octavianus Susatyo, S.Hut., M.P., selaku Direktur Pengendalian Perhutanan Sosial (PPS) beserta staf, serta perwakilan dari Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS).
Audiensi dihadiri oleh Tim AKAR Global Inisiatif, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu Ibu Safnizar, S.Hut., M.P., Kepala KPHL Bukit Daun beserta tim, Kepala KPHL Seluma beserta tim, serta perwakilan masyarakat dari Desa Tebat Monok dan Desa Penanjung Panjang Atas Kabupaten Kepahiang, serta masyarakat Desa Muara Nibung dan Kelurahan Puguk Kabupaten Seluma.
Dalam penyampaiannya, Erwin Basrin selaku Direktur AKAR Global Inisiatif menjelaskan bahwa Provinsi Bengkulu telah mencatat capaian dalam pelaksanaan program Perhutanan Sosial. Namun, apabila mengacu pada Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) Revisi X, masih terdapat areal yang menjadi bagian dari target Perhutanan Sosial yang belum terealisasi.
Karena itu, AKAR mendorong agar proses usulan Perhutanan Sosial di Bengkulu dapat memperoleh perhatian dan tindak lanjut dari pemerintah pusat, termasuk terhadap empat usulan HKm yang disampaikan dalam audiensi.
Erwin Basrin juga menyampaikan bahwa agenda pendampingan masyarakat di Bengkulu tidak hanya berkaitan dengan Perhutanan Sosial, tetapi juga mencakup upaya mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta Hutan Adat.
”Beberapa wilayah yang saat ini terus didorong antara lain masyarakat adat di Pulau Enggano dan Bengkulu Selatan. Proses tersebut masih berada pada tahapan pemenuhan persyaratan administrasi, terutama terkait pengakuan masyarakat hukum adat di tingkat daerah melalui instrumen Peraturan Daerah (Perda)”, katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu menyampaikan pentingnya dukungan pemerintah pusat dalam menyelesaikan persoalan tata batas kawasan hutan, khususnya terhadap area yang telah dibebani perizinan.
Penataan batas menjadi salah satu hal penting agar status dan pengelolaan kawasan dapat lebih jelas serta dapat mengurangi potensi tumpang tindih kepentingan di lapangan.
Dukungan dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, KPH, masyarakat dan para pihak dinilai diperlukan agar proses penataan kawasan hutan di Bengkulu dapat berjalan secara lebih terarah.
Sementara itu, kepala KPHL Bukit Daun dan KPHL Seluma menyampaikan kondisi lapangan terkait masih ditemukannya aktivitas yang melanggar ketentuan hukum di kawasan hutan.
“kami KPHL dan Tim siap turun kelapangan mendampingi tim verifikasi teknis.” Ujarnya.
Pihak Kementerian Kehutanan menyambut baik audiensi yang di fasilitasi oleh AKAR Global Inisiatif bersama masyarakat dan pemerintah daerah. Terhadap dokumen usulan HKm yang telah disampaikan, pihak kementerian menyatakan bahwa dokumen tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sementara berbagai persoalan lain yang disampaikan dalam audiensi, termasuk persoalan penataan kawasan, batas kawasan yang telah dibebani izin, pelanggaran di kawasan hutan, serta percepatan pengakuan masyarakat hukum adat, akan menjadi bahan untuk dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.
”Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, KPH, masyarakat dan organisasi masyarakat sipil dalam mempercepat penyelesaian berbagai agenda Perhutanan Sosial dan pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Bengkulu”, pungkasnya. (rls)



